Hasil terkejut setelah Cek IMEI ponsel di situs Kemenperin


Hasil terkejut setelah Cek IMEI ponsel di situs Kemenperin

Saat ini telah dihebohkan berita tentang ponsel Ilegal atau BM yang bisa di cek melalui IMEI Ponsel dari sistus kemenperin.

Apa itu IMEI?



International Mobile Equipment Identity atau IMEI adalah angka, biasanya unik, untuk mengidentifikasi ponsel 3GPP dan iDEN, serta beberapa telepon satelit. Biasanya ditemukan dicetak di dalam kompartemen baterai ponsel, tetapi juga dapat ditampilkan di layar pada sebagian besar ponsel dengan memasukkan * # 06 # pada dialpad, atau di samping informasi sistem lainnya dalam menu pengaturan pada sistem operasi ponsel cerdas. Jaringan GSM menggunakan nomor IMEI untuk mengidentifikasi perangkat yang valid, dan dapat menghentikan ponsel curian mengakses jaringan. Misalnya, jika telepon seluler dicuri, pemiliknya dapat meminta penyedia jaringan mereka menggunakan nomor IMEI untuk memasukkan daftar hitam telepon tersebut. Ini membuat telepon tidak berguna pada jaringan itu dan kadang-kadang jaringan lain, bahkan jika pencuri mengubah modul identitas pelanggan (SIM) telepon. Perangkat tanpa slot kartu SIM biasanya tidak memiliki kode IMEI. Namun, IMEI hanya mengidentifikasi perangkat dan tidak memiliki hubungan khusus dengan pelanggan. Telepon mengidentifikasi pelanggan dengan mengirimkan nomor International mobile subscriber identity (IMSI), yang disimpannya pada kartu SIM yang secara teori dapat ditransfer ke handset apa pun. Namun, kemampuan jaringan untuk mengetahui saat ini, perangkat individu memungkinkan banyak fitur jaringan dan keamanan. (wikipedia)


Tampilan laman depan cek imen Kemenperin


Sebelum masuk alamat web kemenperin tentang pengecekan IMEI, sebaiknya masyarakat harus menyiapkan dulu nomor IMEI dengan jumlah 15 digit nomor, bila ponsel menggunakan 1 (satu) kartu (simcard) GSM maka memiliki 1 (satu) nomor IMEI, begitu juga ponsel yang menggunakan dual-sim akan memiliki dua nomor IMEI, karena tiap slot kartu (simcard) GSM akan memiliki nomor IMEI nya sendiri.

Imei ponsel bisa didapatkan di kotak box ponsel yang dibeli biasanya ditempelkan di samping kotak box atau kartu garansi, selain itu nomor IMEI juga bisa di lihat di belakang baterai ponsel khusus ponsel yang memakai baterai Portable, dan bagi ponsel baterai tanam biasanya nomor IMEI ditempelkan di tutup casing belakang ponsel. Atau bisa langsung cek melalui dialpad ponsel dengan mengetik *#06#.

Baca:


Seputar Cek IMEI di Situs Kemeperin

Kepada masyarakat apabila ingin mengecek apakah ponselnya terdaftar di Kemenperin, cukup memasukkan nomor IMEI ponsel dalam kolom yang tersedia dengan alamat web yaitu https://imei.kemenperin.go.id

Setelah dilakukan pengecekan maka ada keterangan di bawahnya "IMEI terdaftar di database Kemenperin" dan begitu juga sebaliknya apabila imei tidak terdaftar maka muncul keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin" berikut tampilannya:



Baca:




Kementerian Perindustrian RI sedang menyiapkan regulasi tentang IMEI  dan ditargetkan berlaku pada bulan Februari 2020 mendatang. Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan "Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional (SINIBA) yang berbasis database IMEI hingga sinkronisasi data dengan operator. 

Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional (SINIBA) akan menghimpun berbagai macam data dari tiga kementerian yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Adapun data itu meliputi antara lain data produksi dan impor ponsel yang beredar di seluruh Indonesia hingga seluruh perangkat yang pernah tercatat di sistem operator.

Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional (SINIBA) selanjutnya menyimpan seluruh data ponsel yang beredar di seluruh Indonesia baik yang diproduksi, diimpor, dijual di toko bahkan yang sedang digunakan masyarakat. 

Berikut penjelasan serta tanya jawab perihal pengecekan IMEI di Kemenperin






Pengarang: Novrian
Editor : Free

Posting Komentar

Terimakasih telah berpartisipasi dan memberi masukan, pesan dibalas setelah admin online

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak